Kamis, 23 Januari 2014

TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA



TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA




a. Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.
Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM.
b. Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota
Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida,saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.
c. Tanda Jabatan
Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan
Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka.
Macamnya : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung, pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
Setiap Tanda Jabatan memiliki arti tersendiri, Seperti Tanda jabatan Pembina Pramuka, Pelatih, Andalan dan Mabi, arti kiasannya sebagai berikut :
Tanda Pembina Pramuka
Tanda Pembina Pramuka ini berbentuk kemudi dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat gambar tunas kelapa diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya, disertai sinar memancar dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk segi 10 beraturan, mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan Satuannya beserta seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin), guna melaksanakan Tri Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma (segi sepuluh), dalam rangka mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas kelapa).
Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda ini terdiri atas jantung berwarna merah putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis jari-jari menuju ke 8 arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6 jari-jari lainnya. Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat dan segi empat. Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka adalah seperti jantung (bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan wanita (segi empat), yang ada disegala penjuru tanah air kita (8 arah mata angin), melalui pembuluh darah balik (jari-jari kecil). Gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan Pembina Pramuka tersebut akan diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan kepada tanah air (patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang bersudut lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali kepada para Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal) yaitu pendidikan bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang membeujur sepanjang garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).
Pelaksanaan tugas Pelatih dan pemancaran bahan latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air dan jiwa Pancasila ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar) dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari dalam seminggu (7 mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan dalam setahun (12 mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).
Tanda Andalan
Tanda Andalan berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, sinar itu memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas, mengiaskan bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan anggota lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya  (tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar), dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan pengamalan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Majelis Pembimbing berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, 10 buah sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut. Sinar tersebut memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas. Semuanya mengiaskan bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota Gerakan Pramuka yang mempunyai kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung) kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola Gerakan Pramuka yang didirikan tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar) dalam rangka menyebarluaskan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan mengamalkan Dasa Darma (segi 10 beraturan).

Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya, menuju kemata rantai yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran, bertulisan GERAKAN PRAMUKA dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan Saka dan Pamong Saka bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Saka yang bersangkutan, ke semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai persaudaraan Pramuka puteri (segi empat) dan putera (lingkaran).
Gambar di tengah tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang bersangkutan, yang artinya sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.
( Sumber PP )


d. Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan,
sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai
golongan usianya.
Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda
keahlian lain bagi orang dewasa.
e. Tanda Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada
seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup
bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan,
masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya :
Peserta didik : tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang
teladan.
Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.

- Penggolongan Usia Pramuka
Penggolongan Usia di Gerakan Pramuka
Kedudukan dan keanggotaan di Gerakan Pramuka berdasarkan Usia :
Peserta didik, Anggota Muda dan Dewasa Muda.
1. Pramuka Siaga : 7 – 10 Tahun
2. Pramuka Pengalang : 11 - 15 Tahun
3. Pramuka Penegak : 16 – 20 Tahun
4. Pramuka Pandega : 21 - 25 Tahun
Anggota Dewasa, Pembina dan Pembantu Pembina :
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,
Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,
Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun,
Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun,
Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
e. Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia 26 tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka yang ex-officio menjadi anggota kwartir/andalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar